Saturday 30 January 2016

Cara meminta penangguhan penahanan

Tahukah anda penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat ditangguhkan masa penahanannya?. Beberapa hal yang mungkin perlu anda ketahui tentang penangguhan penahanan, yaitu:
A. Penangguhan penahanan terjadi jika:
1. Karena permintaan/permohonan dari tersangka atau terdakwa
2. Permintaan itu disetujui oleh instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3. Ada persetujuan dari orang tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan
B. Syarat penangguhan penahanan yang dapat ditetapkan oleh instansi yang menahan menurut KUHAP yaitu:
1. Wajib lapor
2. Tidak keluar rumah, atau
3. Tidak keluar kota
C. Jaminan penangguhan penahanan dapat berupa:
1. Jaminan uang
Besarnya uang ditetapkan oleh instansi/pejabat yang menahan. Uang jaminan nantinya akan disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Apabila pemohon melanggar syarat, dengan sendirinya uang jaminan menjadi milik negara.
2. Jaminan orang
Jaminan penangguhan tahanan berupa orang sebenarnya merupakan perjanjian penangguhan dimana seseorang bertindak dan menyediakan diri dengan sukarela sebagai jaminan. Orang penjamin biasanya bisa kuasa hukumnya, keluarganya, atau orang lain. Penjamin sebenarnya memberikan pernyataan bahwa dirinya bersedia dan bertanggung jaab memikul segala resiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikana diri.

Nur Hariandi Tusni, SH.MH

No comments:

Post a Comment