Saturday 30 January 2016

ORANG KAYA YANG TERTUNDA

Bapak Suherman adalah korban Penindasan Pemko Medan (Sumatera Utara) sejak tahun 1953
Awal dari penindasan terjadi tahun 1953, seorang lelaki yang sudah berkeluarga bernama ” Bapak Sejo”  memiliki sebidang tanah yang terletak di jalan Gajah Mada atau yang lebih dikenal “Lapangan Gajah Mada” di Kota Medan, terjadi peminjaman tanpa imbalan oleh “Pemko Medan”  dengan alasan untuk dipakai dalam mensukseskan hajatan Pekan Olah Raga.
Sebagai rakyat kecil Bapak Sejo meminjamkan tanah dengan perjanjian tertulis dengan isi perjanjian setelah selesai acara akan dikembalikan, tetapi ternyata pihak Pemko Medan ber itikat tidak baik dan sepertinya ingin mengalihkan Hak Bapak Sejo ke Aset Pemko Medan . walaupun tanah masih dikuasai pihak Pemko, pada tahun 1959 “Bapak Sejo” tidak tinggal diam dan tetap mengesahkan atas tanahnya ke Penghulu setempat dan berlanjut diperbaharui kembali ditahun 1962 dengan Surat Keterangan Asisten Wedana atau saat ini dikenal setingkat Camat, hingga tahun 1964 Bapak Sejo wafat, pihak Pemko Juga belum mengembalikannya.
Sebidang tanah tersebut diwariskan kepada anak-anaknya dengan surat ahli waris dikeluarkan oleh Camat Medan Baru, hak waris jatuh ke Bapak Suherman ( 60 tahun), Ibu Aminah, Ibu  Ani, Ibu Satimah dan masih ada yang lain(telah meninggal dunia) . Ahli waris inilah yang masih hidup dan sangat menginginkan kembali hak mereka atas tanah yang telah dirampas oleh Pemko Medan.

Keluarga yang masih gigih memperjuangkan sebidang tanah tersebut adalah Bapak Suherman yang lahir di Medan tanggal 12 Desember 1949 dan saat ini sudah ber usia 60 tahun yang bertempat tinggal di Jalan Abdul Haris Nasution (Jalan Asrama Haji) jalan Karya Sari, Gang Pribadi no  44 A . Wajarlah seorang Bapak ingin membahagiakan istri, anak, keluarga dan ini jugalah yang kita inginkan bila seusia beliau, apalagi diusia senja ini Bapak Suherman hidupnya sangat susah dan serba pas-pasan.
Kita meminta kepada Kepala Negara selaku Pemimpin di tingkat Pusat agar memerintahkan pejabat yang berwenang dalam menuntaskan masalah ini serta mau melihat dan memperhatikan rakyat kecil yang sudah lebih seumur hidupnya tertindas oleh Aparatur Pemerintahan yang mementingkan diri sendiri dan merasa seperti raja-raja kecil yang haus akan kekuasaan, uang, jabatan untuk menindas yang lemah seperti yang terjadi pada keluarga Bapak Suherman dan yang lainnya.
Ini adalah kasus besar dan sangat mencoreng citra Pemerintah dimana rakyat diperlakukan tidak adil oleh Negara. Bapak Presiden sudah mencanangkan bahwa seorang Kepala Daerah Harus Jemput Bola dalam mengurusi masyarakat.
Oleh : Redaksi Gerakan Indonesia Bersatu DPProv Sumut

No comments:

Post a Comment